Archive | Desember 31, 2011

Permodalan Koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek

Sumber-sumber Modal Koperasi

  • Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)

Simpanan Pokok

sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota

Simpanan Wajib

simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

Simpanan Sukarela

simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

  • Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

Modal Sendiri (equity capital)

bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Modal pinjaman ( debt capital )

bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi

  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

sumber : EKOP 7&8

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)

           a. Koperasi Desa

            b. Koperasi Pertanian

            c. Koperasi Peternakan

            d. Koperasi Perikanan

            e. Koperasi Kerajinan/Industri

            f.  Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan

Tujuan :

–          Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri

–          Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan

–          Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka

  1. Koperasi Konsumsi

Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.

Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

 

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian

b. Koperasi penghasil atau Koperasi

produksi

c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)

a. Koperasi  Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)

  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

 

sumber : EKOP 7&8 dan VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Pola Manajemen Koperasi

Menurut Paul Hubert  : “Cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :

–          Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”

–          Kesukarelaan dalam keanggotaan

–          Menolong diri sendiri (self help)

–          Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)

Definisi manajemen :
suatu roses erencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh faktor :
1. Partisipasi anggota
2. Profesionalisme manajemen
3. Faktor eksternal

Partisipasi anggota ditentukan oleh faktor :
– Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara ekonomis maupun non ekonomis
– Karakter / motivasi individu baik secara utilatarian mauun normative

Rapat Anggota

  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus Koperasi

  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Pengawas

  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

    – mempunyai kemampuan berusaha

    – mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang  disegani anggota koperasi dan masyarakat    sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan  nasihat-nasihatnya.

Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.

–          Rajin bekerja, semangat dan lincah.

–          pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.

–          Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.

–          Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer

  • Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi

  • Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

   – organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

  – perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pen

 sumber : bab 6 pola mnj koperasi

Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:

1.  cadangan;

    1. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    2. pendidikan;
    3. insentif untuk Pengurus;
    4. insentif untuk Manager dan karyawan.

Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi  terdiri atas 3 (tiga) bagian:

  1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
  2. pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
  3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:

  1. untuk cadangan;
  2. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
  3. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang –
    berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
  4. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
  5. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
  6. untuk dana Pendidikan Koperasi;
  7. untuk dana Sosial.

Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :

  1. untuk cadangan;
  2. untuk anggota;
  3. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
  4. untuk dana pengelola dan karyawan;
  5. untuk dana Pendidikan Koperasi;
  6. untuk dana Sosial.

Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :

1.  untuk cadangan;

    1. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
    2. untuk dana Pendidikan Koperasi;
    3. untuk dana Sosial.

Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

  1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
  3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
  4. Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
  5. Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.